Aneka Info Unik: Jika Novel Baswedan Tak Dibebaskan, Pimpinan KPK Ancam Mundur

Aneka Info Unik
Memuat aneka informasi unik dan menghibur di Indonesia dan dunia 
thumbnail Jika Novel Baswedan Tak Dibebaskan, Pimpinan KPK Ancam Mundur
May 1st 2015, 02:01, by Kristian Ambarita

Jika Novel Baswedan Tak Dibebaskan, Pimpinan KPK Ancam Mundur

Jika Novel Baswedan Tak Dibebaskan, Pimpinan KPK Ancam Mundur. (Twitter)

Penyidik senior KPK Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim sekitar pukul 00.00 WIB Jumat (1/5/2015) dini hari tadi di kediamannya di Kelapa Gading, Jakut. Novel memang pernah mendapat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka penganiayaan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet semasa menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dikatakan akan mengundurkan diri jika penyidik Novel Baswedan tetap ditahan polisi. “Kalau Novel Baswedan sampai ditangkap atau ditahan, saya mengundurkan diri, dan saya akan menjadi penasehat hukumnya,” ujar pimpinan tersebut, dilansir dari Kompas.com.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penangkapan Novel Baswedan, salah satu penyidik di komisi antikorupsi itu, mengagetkan pimpinan KPK. “Sekarang tim kuasa hukum sedang ke Bareskrim,” tambah Priharsa melalui pesan singkat yang diterima Jumat dini hari di Jakarta.

Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Surat Perintah Penangkapan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan

Surat Perintah Penangkapan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. (Foto: detikcom)

Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015.

Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan kelanjutan penanganan perkara Novel Baswedan akan dilakukan Polda Bengkulu. Bareskrim Polri hanya membantu pemeriksaan awal. “Kita hanya (pemeriksaan) awal, melengkapi saja. Nanti selanjutnya ditangani Polda Bengkulu,” kata Komjen Buwas di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015), dilansir dari detikcom.
.

Bila pemeriksaan cukup, nantinya berkas perkara Novel diserahkan ke penyidik Polda Bengkulu. Ini dilakukan karena lokasi terjadinya dugaan tindak pidana berada di Bengkulu. “Nantinya akan disidangkan disana (Bengkulu), kita bantu proses ini untuk Polda Bengkulu karena kejadiannya disana,” sambung Komjen Buwas.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

0 Response to "Aneka Info Unik: Jika Novel Baswedan Tak Dibebaskan, Pimpinan KPK Ancam Mundur"

Posting Komentar